PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Sistem Karier selanjutnya disebut Subbag Siskar dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem Karier disebut Kasubbag Siskar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi sistem pembinaan karier Pegawai Kemhan berdasarkan penilaian kompetensi melalui Assessment Center, serta pengembangan dan pemutakhiran sistem penilaian kompetensi yang digunakan beserta perangkatnya.
