Pasal 502
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdit PNBP menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, administrasi pelaksanaan anggaran dan pengendalian penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan, administrasi pelaksanaan anggaran dan pengendalian penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan, administrasi pelaksanaan anggaran dan pengendalian penerimaan negara bukan pajak; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang perencanaan, administrasi pelaksanaan anggaran dan pengendalian penerimaan negara bukan pajak.
