PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 503
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdit PNBP terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Seksi Administrasi Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Seksi Pengendalian dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
