PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 501
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak selanjutnya disebut Subdit PNBP dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak disebut Kasubdit PNBP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak.
