PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 500
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Pengendalian Anggaran unit organisasi TNI AD, unit organisasi TNI AL dan unit organisasi TNI AU selanjutnya disebut Seksi Dalgar TNI AD, TNI AL,TNI AU dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian unit organisasi TNI AD, unit organisasi TNI AL dan unit organisasi TNI AU disebut Kasi Dalgar TNI AD, TNI AL, TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran unit organisasi TNI AD, unit organisasi TNI AL dan unit organisasi TNI AU.
