PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 499
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Pengendalian Anggaran unit organisasi Kemhan dan unit organisasi Mabes TNI selanjutnya disebut Seksi Dalgar Kemhan dan Mabes TNI dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian unit organisasi Kemhan dan unit organisasi Mabes TNI disebut Kasi Dalgar Kemhan dan Mabes TNI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran unit organisasi Kementerian Pertahanan dan unit organisasi Mabes TNI.
