PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Kemhan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Sarana Pertahanan;
- Badan Instalasi Strategis Nasional;
- Staf Ahli;
- Pusat Keuangan;
- Pusat Data dan Informasi;
- Pusat Komunikasi Publik;
- Pusat Rehabilitasi; dan
- Pelaksana Tugas Pertahanan di daerah.
