PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; (2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.
