PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
