PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
