PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 496
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subdit Dalprogar dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran disebut Kasubdit Dalprogar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran unit organisasi Kemhan, unit organisasi Mabes TNI, unit organisasi TNI AD, unit organisasi TNI AL dan unit organisasi TNI AU.
