Pasal 497
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Subdit Dalprogar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran unit organisasi Kemhan, unit organisasi Mabes TNI, unit organisasi TNI AD, unit organisasi TNI AL dan unit organisasi TNI AU; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran unit organisasi Kemhan, unit organisasi Mabes TNI, unit organisasi TNI AD, unit organisasi TNI AL dan unit organisasi TNI AU;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran unit organisasi Kemhan, unit organisasi Mabes TNI, unit organisasi TNI AD, unit organisasi TNI AL dan unit organisasi TNI AU; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran unit organisasi Kemhan, unit organisasi Mabes TNI, unit organisasi TNI AD, unit organisasi TNI AL dan unit organisasi TNI AU.
