PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 495
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Sistem Pengendalian dan Keuangan selanjutnya disebut Seksi Sisdalku dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem Pengendalian dan Keuangan disebut Kasi Sisdalku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang sistem pengendalian program dan anggaran serta sistem keuangan pertahanan.
