PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 494
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Pengumpulan Data selanjutnya disebut Seksi Pulta dipimpin oleh Kepala Seksi Pengumpulan Data disebut Kasi Pulta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang pengumpulan dan pengolahan data keuangan pertahanan.
