Pasal 489
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Dit Dalprogar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian program dan anggaran, sistem keuangan pertahanan, penerimaan negara bukan pajak serta laporan akuntabilitas kinerja; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, penerimaan negara bukan pajak serta evaluasi pelaporan program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran,
penerimaan negara bukan pajak serta evaluasi pelaporan program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, penerimaan negara bukan pajak serta evaluasi pelaporan program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Dalprogar.
