PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 490
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dit Dalprogar terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem Pengendalian Program dan Anggaran; b. Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran; c. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; d. Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
