PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 488
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Dit Dalprogar adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Pengendalian Program dan Anggaran disebut Dir Dalprogar mempunyai tugas menyiapkan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengendalian penyelenggaraan program dan anggaran pertahanan.
