PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 465
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Dit Minlakgar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI, administrasi pelaksanaan anggaran Angkatan serta administrasi pelaksanaan anggaran khusus; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Minlakgar.
