PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 466
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dit Minlakgar terdiri Dit Renprogar: a. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Administrasi Pelaksanaan Anggaran; b. Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran A; c. Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran B; d. Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran C; dan e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
