PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 464
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut Dit Minlakgar adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Administrasi Pelaksanaan Anggaran disebut Dir Minlakgar mempunyai tugas menyiapkan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang administrasi pelaksanaan anggaran.
