PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengolahan Data dan Formasi selanjutnya disebut Subbag Lahdafor dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Formasi disebut Kasubbag Lahdafor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data Pegawai Kemhan, perawatan dosir Pegawai Kemhan, perencanaan kebutuhan formasi PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan serta administrasi pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pegawai Kemhan.
