PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Mutasi dan Jabatan Fungsional selanjutnya disebut Subbag Mutjabfung dipimpin oleh Kepala Subbagian Mutasi dan Jabatan Fungsional disebut Kasubbag Mutjabfung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang mutasi PNS Kemhan.
