PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin PNS selanjutnya disebut Subbag Mingakplin PNS dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin PNS disebut Kasubbag Mingakplin PNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pelaksanaan kebijakan administrasi dan penegakan disiplin PNS Kemhan.
