PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai selanjutnya disebut Bag Adabangpeg dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai disebut Kabag Adabangpeg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan administrasi pengadaan PNS dan pengembangan Pegawai Kemhan, administrasi perjalanan dinas ke luar negeri serta perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
