PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 441
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Dit Renprogar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan perencanaan program dan anggaran pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran Kemhan dan Mabes TNI, perencanaan program dan anggaran Angkatan serta perencanaan program dan anggaran khusus; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Renprogar.
