PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 442
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dit Renprogar terdiri atas: a. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Perencanaan Program dan Anggaran; b. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran A; c. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran B; d. Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran C; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
