PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 440
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran selanjutnya disebut Dit Renprogar adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Perencanaan Program dan Anggaran disebut Dir Renprogar mempunyai tugas menyiapkan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan.
