Pasal 424
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Sistem dan Metode selanjutnya disebut Subdit Sismet dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sistem dan Metode disebut Kasubdit Sismet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan pertahanan.Pasal 425 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdit Sismet menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan serta program dan anggaran; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan serta program dan anggaran; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan serta program dan anggaran.
