PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 423
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek selanjutnya disebut Seksi Sunrenbang Kadek dipimpin oleh Kepala Seksi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek disebut Kasi Sunrenbang Kadek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan jangka pendek.
