PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 422
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah selanjutnya disebut Seksi Sunrenbang Kajangah dipimpin oleh
Kepala Seksi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan menengah disebut Kasi Sunrenbang Kajangah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan jangka panjang dan menengah.
