PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 421
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdit Sunrenbanghan terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah; dan b. Seksi penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek.
