Pasal 419
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pembangunan Pertahanan selanjutnya disebut Subdit Sunrenbanghan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pembangunan Pertahanan disebut Kasubdit Sunrenbanghan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan pertahanan.Pasal 420 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdit Sunrenbanghan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah serta perencanaan pembangunan jangka pendek; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan.
