PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 418
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dit Renbanghan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pembangunan; b. Subdirektorat Sistem dan Metode; c. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan; d. Subdirektorat Penyerasian Penelitian dan Pengembangan Pertahanan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
