Pasal 417
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Dit Renbanghan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode, penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan dan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode, perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang sistem dan metode, perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Renbanghan.
