PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 426
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdit Sismet terdiri dari: a. Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan Pertahanan; dan b. Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Program dan Anggaran.
