PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 344
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Wilayah Perbatasan Darat selanjutnya disebut Subdit Wiltasrat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Wilayah Perbatasan Darat disebut Kasubdit Wiltasrat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penetapan batas dan pengelolaan wilayah perbatasan darat.
