PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 345
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdit Wiltasrat melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penetapan batas dan pengelolaan wilayah perbatasan darat; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penetapan dan pengelolaan batas wilayah darat; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi di bidang penetapan dan pengelolaan batas wilayah darat; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang penetapan dan pengelolaan batas wilayah darat serta pengelolaan data dan dokumen wilayah pertahanan darat.
