PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 343
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pengelolaan Data Tata Ruang, selanjutnya disebut Seksi Kelola Data TR dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Data Tata Ruang disebut Kasi Kelola Data TR mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data tata ruang wilayah pertahanan.
