PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 342
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Tata Ruang Wilayah, selanjutnya disebut Kasi TR Wil dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Ruang Wilayah disebut Kasi TR Wil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan dokumentasi di bidang tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kawasan strategis nasional.
