PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 341
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Tata Ruang Pertahanan, selanjutnya disebut Seksi TR Han dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Ruang Pertahanan disebut Kasi TR Han mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan dokumentasi di bidang tata ruang pertahanan.
