PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 340
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdit TR Wilhan terdiri atas:
a. Seksi Tata Ruang Pertahanan; b. Seksi Tata Ruang Wilayah; dan c. Seksi Pengelolaan Data Tata Ruang.
