PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 339
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdit TR Wilhan melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata ruang wilayah pertahanan dan tata ruang pertahanan nir-militer; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang tata ruang pertahanan militer dan tata ruang pertahanan nir-militer; c. pelaksanaan kajian, inventarisasi, analisa dan evaluasi kebijakan serta pengelolaan data di bidang tata ruang wilayah pertahanan militer dan tata ruang wilayah; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang tata ruang wilayah pertahanan dan tata ruang kawasan strategis.
