PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 338
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan selanjutnya disebut Subdit TR Wilhan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan disebut Kasubdit TR Wilhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang wilayah pertahanan.
