PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 337
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dit Wilhan terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah Pertahanan; b. Subdirektorat Wilayah Perbatasan Darat; c. Subdirektorat Wilayah Perbatasan Laut dan Udara; d. Subdirektorat Kebijakan Survei dan Pemetaan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
