PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 336
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Dit Wilhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penataan wilayah pertahanan; b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang tata ruang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas dan geoinformasi; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perizinan di bidang survei dan pemetaan, dan kerjasama survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Wilhan.
