PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 335
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Wilayah Pertahanan selanjutnya disebut Dit Wilhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Wilayah Pertahanan disebut Dir Wilhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan penataan wilayah pertahanan.
