PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 329
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Protokol dan Perizinan selanjutnya disebut Subdit Prot dan Izin dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Protokol dan Perizinan disebut Kasubdit Prot dan Izin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keprotokolan dan perizinan.
