PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 330
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Subdit Prot dan Izin melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keprotokolan dan perizinan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang keprotokolan, perizinan dan konsuler; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang keprotokolan, perizinan dan konsuler; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang keprotokolan, perizinan dan konsuler.
