PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 309
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Eropa dan Afrika selanjutnya disebut Seksi Eroaf dipimpin oleh Kepala Seksi Eropa dan Afrika disebut Kasi Eroaf mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama bilateral kawasan Eropa dan Afrika untuk kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
