PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 310
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Amerika dan Pasifik selanjutnya disebut Seksi Amepas dipimpin oleh Kepala Seksi Amerika dan Pasifik disebut Kasi Amepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama bilateral kawasan Amerika dan Pasifik untuk kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
